Kota Madiun, Potretpos.com – Polemik pembangunan ipal komunal di Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun terus berlanjut. Pasalnya, pernyataan dari Kepala Dinas Perkim Kota Madiun yaitu Jemakir kepada awak media mendapat tanggapan serius oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri Rohman Sahebbudin. Rohman mempertanyakan terkait pemilihan toko yang disebut-sebut merupakan pemilihan dari pusat.

 

“Kami selaku lembaga terus memonitoring pengerjaan ini, terkait toko yang disebutkan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Madiun telah ditunjuk langsung oleh pusat, pertanyaan kami pusat yang mana,” ujarnya pada Jumat, 16 Mei 2025.

 

Rohman menambahkan bahwasannya pernyataan Kadin Perkim Kota Madiun disitu juga tertera bahwasannya sudah mensurvey harga dengan mengetahui Pokmas beserta PPK. Akan tetapi toko yang disebutkan tidak jelas toko bangunan mana. “Yang di survey itu toko mana, sedangkan kami mensurvey toko yang berada di sekitar pengerjaan toh nyatanya harga jauh lebih murah, selisih 10 ribu hingga 19 ribu rupiah per itemnya. Disini kuat dugaan kami bahwa atas penunjukan toko tersebut pihak mereka disinyalir mendapat fee atau cashback,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Rohman mengungkapkan terkait kelebihan pipa yang mencapai 6 truck dump yang tersimpan di gudang untuk digunakan pada segmen selanjutnya. Menurutnya segmen selanjutnya harus melalui perencanaan baru. “Jika kelebihan pipa yang katanya masih tersimpan di gudang, seharusnya kalaupun ada segmen selanjutnya itu harus melalui perencanaan baru dan anggaran baru. Berarti nanti segmen selanjutnya apakah memakai pipa bekas tersebut,” paparnya.

 

“Menurut kami disini suatu pekerjaan dan suatu anggaran, harus terselesaikan dan terserap. Kalaupun tidak terserap seharusnya sudah menjadi silpa, lantas bagaimana kelebihan barang (pipa) tersebut yang menurut informasi warga di sekitar mencapai 6 truck dump. Disini jelas pembelanjaan yang sangat arogan merupakan pemborosan anggaran di tengah gencarnya efisiensi,” tambahnya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kota Madiun Jemakir ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa penunjukkan toko tersebut bukan dari pusat melainkan mengetahui pusat. “Bukan dari pusat tapi prosedurnya pengajuan lewat sistem yang diketahui oleh pusat,” jelasnya.

 

Lebih jauh, bahwa jika ingin lebih mengetahui terkait pekerjaan tersebut Jemakir mengatakan untuk bisa melihat juknisnya di sistem. “Bagi teman-teman yang ingin mengetahui atau memonitoring pekerjaan itu, bisa lihat di juknis langsung bisa diakses di sistem dengan judul ‘Juknis DAK PPKP Tahun 2024’,” pungkasnya. (Red)

Follow me!

Reporter: