Potrepos.com _Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Tulungagung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung karena terjerat dugaan korupsi anggaran. Keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan,
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Kades SU dan Bendahara JK Sebelumnya dimasukan ke tahanan, para tersangka terlebih dahulu dipanggil penyidik dan dilakukan pemeriksaan
Terkait dugaan korupsi Desa Tanggung, terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Kami tetapkan tersangka ada dua, SU dan JK,kata Tri Sutrisno, Rabu (10/902025).
Keduanya diduga melakukan korupsi keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan hingga dana hasil penarikan pajak.
Mereka melakukan penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi. Hasil audit dari auditor Tulungagung itu ada lebih dari 1,5 miliar kerugiannya,ujarnya.
Terbukti Korupsi, Kades Tanggung Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang lengkap dan telah memenuhi syarat. Dugaan korupsi juga dikuatkan oleh ketersediaan para saksi.
Jumlah saksi yang sudah kami periksa dalam kasus tersebut
Saat ini tesangka Su dan Jk dilakukan penahanan oleh kejaksaan. Keduanya di masukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tulungagung.
(Septiani)
















