Potretpos.Com_ Banner kepemilikan status tanah bekas hotel raya yang berada di jalan Semeru kota Madiun menarik perhatian banyak  pelaku usaha yang ingin mengetahui status atau terus membelinya karena lokasi sangat strategis di jantung kota Madiun.

Berdasar info banner kepemilikan tanah yang terpampang di sudut tembok lokasi tanah dijumpai salah satu warga yang berminat dan menanyakan ke penghuni yang berada dilokasi, alhasil ternyata diduga status tanah kepemilikan masih abu abu dan menggelitik salah satu personel LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas) untuk mengetahui lebih dalam.
Setelah memperoleh bukti bukti dan history tanah yang cukup Ahmad Saifudin selaku ketua LSM Generasi masyarakat adil sejahtera menyambangi kantor Badan pendapatan daerah Kota Madiun dan di terima dengan baik oleh Eko dan staf Bapenda.Menurut mereka munculnya SPPT atas nama noor cahyo/ Irwandi  juga belum lama.

“SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, siapapun boleh membayar pajak atas objek, seperti orang yang mengontrak pun ” Tutur Eko

Sementara itu Ahmad Saifudin menjelaskan bahwa status tersebut masih dalam sengketa pada saat Siti Maharani menjual kepada Andreas dan kemudian di jual  kepada Irwandi Noor.

” Dari riwayat tanah banyak hal yang perlu di luruskan agar yang berhak bisa memperoleh tanah tersebut.Subroto salah satu ahli waris yang sudah lama menguasai lahan juga patut diperhatikan hak haknya terlebih proses jual belinya masih dalam status sengketa atau belum ada putusan” Ujar Ahmad

Pihaknya akan terus mengawal temuan tersebut agar Madiun tidak terjangkiti mafia tanah. Langkah yang sudah disampaikan pada Bapenda yaitu meminta Bapenda memverifikasi ulang data dan mengajukan pemblokiran ke Badan pertanahan nasional kota Madiun.

(Red)

Follow me!

Reporter: