lamongan,Potretpos_Warga Dusun Ngeblek, Desa Lamongrejo, Kabupaten Lamongan, diresahkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sebuah oknum. Informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber yaitu AA (48) mengungkapkan bahwa oknum Kepala Dusun Ngeblek bersama dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Lamongrejo diduga mengenakan biaya sebesar Rp 700.000 kepada setiap peserta program PTSL.
Penarikan biaya tersebut membuat warga bertanya-tanya, pasalnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan biaya patokan untuk program PTSL berkisar antara Rp. 150.000 hingga Rp. 450.000, tergantung pada kategori wilayah. Dengan penetapan biaya yang jauh lebih tinggi dari ketentuan ini sontak menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di kalangan warga.

Rumanto, ketua LSM Garis Pakem Mandiri Lamongan
“Kami merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp. 700.000 ini. Setahu kami, pemerintah sudah menetapkan biaya yang lebih rendah. Ini kok malah jauh lebih mahal,” ujar AA. Ia yang juga sebagai warga yang bersangkutan merasa bahwa program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menjadi sumber biaya tambahan yang angkanya cukup signifikan. “Dengan biaya segitu kami justru merasa tidak terbantu, akan tetapi justru merasa terbebani,” paparnya. Mereka mempertanyakan dasar penetapan biaya yang jauh melampaui ketentuan yang berlaku.
Kejadian tersebut turut mengundang atensi khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri Lamongan. Rumanto Ketua LSM Garis Pakem Mandiri Lamongan ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 19 April 2025 mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian itu. “Kami turut merasa prihatin atas kejadian dugaan pungli dalam program PTSL di Dusun Ngeblek ini, program yang seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat tapi justru menjadikan masyarakat menjadi terbebani,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dengan biaya terjangkau, karena dalam SKB 3 menteri tertuang bahwa biaya PTSL ini berkisar antara Rp. 150.000 dan paling tinggi yaitu Rp. 450.000 tergantung pada kategori wilayah,” paparnya.
Masih kata Rumanto, pihaknya akan berupaya membantu kasus ini hingga tuntas. “Kami sebagai lembaga masyarakat akan terus berupaya dan berusaha membantu masyarakat untuk menuntaskan kasus ini sesuai tupoksi kami,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepala Dusun Ngeblek maupun Pokmas Desa Lamongrejo terkait dugaan pungli ini. (Angga )















