Ponorogo, Potretpos – Perselisihan antara Apotek Sehat Makmur dengan mantan karyawannya, Dian Ayu Finasti, resmi berakhir damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sambit pada 18 April 2025 menjadi jalan tengah penyelesaian sengketa terkait pemutusan hubungan kerja dan isu denda kontrak.

 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum apotek, M. Naziri, S.H.I., M.H., disebutkan bahwa kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa adanya tuntutan lanjutan, termasuk mengenai denda sebesar Rp5 juta yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

 

“Kesepakatan ini lahir dari itikad baik kedua belah pihak. Tidak ada lagi tuntutan dari apotek maupun dari mantan karyawan,” ujar Naziri, Rabu (23/4/2025).

 

Sebelumnya, polemik mencuat setelah beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penerapan denda sepihak dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh pihak apotek.

 

Namun, melalui surat klarifikasi bernomor 22/IV/HJ/2025, Apotek Sehat Makmur membantah tudingan tersebut. Menurut Naziri, ketentuan mengenai denda tercantum secara dua arah dalam kontrak kerja dan merupakan bentuk komitmen bersama antara kedua belah pihak.

 

Terkait nominal gaji, pihak apotek menjelaskan bahwa upah dasar dimulai dari Rp800 ribu, namun ditambah dengan uang makan dan peningkatan secara bertahap. Pada bulan terakhir kerja, karyawan disebut telah menerima total penghasilan sebesar Rp1,6 juta.

 

Pihak apotek juga menyayangkan adanya pemberitaan yang terlanjur beredar tanpa konfirmasi setelah mediasi berlangsung. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi pihak yang telah memuat hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi.

 

“Kami berharap publik dapat menilai peristiwa ini secara utuh, tidak hanya dari satu sisi,” pungkas Naziri. (Redaksi)

Follow me!

Reporter: